Syarat Visa Belanda
- Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
- Surat sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris dan tidak boleh mensponsori diri sendiri
- Surat Undangan jika dalam rangka Bisnis
- Foto copy SIUP (jika pemilik perusahaan / dalam rangka bisnis) (ditranslate dalam bahasa Inggris)
- Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
- Referensi Bank Asli sesuai dengan Bukti Keuangan
- Konfirmasi Hotel semua negara schengen yang dituju
- Asuransi Perjalanan
- Bookingan Reservasi Tiket Perjalanan
- Photocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama jika Ada (ditranslate dalam bahasa Inggris)
- Surat Keterangan Sekolah / Kampus untuk pelajar / mahasiswa,
- Photocopy Kartu Pelajar / Mahasiswa ( ditranslate dalam bahasa Inggris )
- Foto ukuran 3.5 x 4.5 (2 lembar) warna background Putih fokus 80 % di wajah
- Photocopy Credit Card
- Isi dan tanda tangan formulir
- Tidak menutup kemungkinan untuk diminta menunjukkan bukti keuangan asli pada saat pengajuan visa khususnya untuk Kedutaan Schengen.
Jika ada keluarga / teman di negara tersebut, harap melampirkan :
- Foto copy paspor dan visa orang yang di negara tersebut
- Bukti hubungan seperti akte lahir
- Surat undangan yang disahkan sesuai oleh pemerintahan setempat
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir pegundang
Note :
- Orang yang bersangkutan harus menghadap untuk interview
- Jika ada keluarga yang di Belanda dan akan membuat surat undangan, surat tersebut harus disahkan sesuai dengan peraturan negara tersebut.
- Untuk anak di bawah umur 18 tahun jika salah satu ortu/keduanya tidak ikut pergi maka wajib lampirkan surat ijin ortu yang di sah-kan oleh notaris dan akte lahir anak yang sudah di translate ke dalam bahasa inggris
- Persyaratan dan harga visa bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
PERHATIAN !!
- Efektif pertanggal 04 Agustus 2016 Berkas berkas yang dilampirkan harus dalam bahasa inggris seperti : KTP, KK, AKTA LAHIR + GANTI NAMA, AKTA PERKAWINAN, SIUP/SIP.
- Untuk dokumen yang sudah dalam 2 bahasa (bahasa Inggris-Indonesia) tidak perlu diterjemahkan lagi.
- SEMUA DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN HARUS DALAM BAHASA INGGRIS, diterjemahkan oleh penterjemah yang tersumpah/resmi (legal).