SYARAT PERMOHONAN PASPOR BARU / PERGANTIAN PASPOR UNTUK ANAK ( Dibawah 17 Tahun )

  1. KIA ( Kartu Induk Anak )
  2. Akte Lahir Anak
  3. Kartu Keluarga / KK
  4. E_KTP Orang Tua ( Ayah Ibu )
  5. Buku Nikah / Akte Nikah / Hak asuh Anak yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri
  6. Paspor Orang tua jika ada
  7. Pada saat foto di imigrasi, salag satu orang tua wajib mendampingi dan tidak boleh diwakilkan

Biaya Pengurusan Paspor Baru / Pergantian Paspor Anak:

  1. Paspor Biasa : 950.000
  2. E_Paspor : 1.350.000

Keterangan :

  1. Masa Berlaku Paspor Anak 5 tahun
  2. Proses 4 Hari Kerja setelah Foto;
  3. Semua syarat harus di Foto Copy masing - masing 1 lembar
  4. Syarat ASLI HARUS ADA, di bawa pada saat foto di Imigrasi
  5. Syarat bisa di kirim by email :  atau by WhashAp
  6. Untuk Informasi biaya silahkan hubungi : 0813 2874 1045 / 0852 2828 6996

Harga

Rp 99.-

Fasiltas

  • Biaya Paspor
  • Biaya Admin