Harga

Rp 5.500.000

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • Biaya Admin
  • Proses 7 hari kerja

VISA KERJA INDONESIA  ( INDEK C312 )

Pengertian :

  1. Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.
  2. Masa tinggal di Indonesia diberikan selama enam bulan/180 hari, satu tahun, atau dua tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Kegiatan :

  1. Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli.
  2. Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  3. Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
  4. Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit
  5. Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang purna jual
  6. Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin
  7. Melakukan pekerjaan nonpermanen di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi
  8. Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk kegiatan yang berkaitan dengan profesi dan pertunjukan di bidang kesenian, musik, dan olah raga
  9. Melakukan pekerjaan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk kegiatan yang berkaitan dengan profesi dan pertunjukan di bidang kesenian, musik, dan olah raga
  10. Melakukan pekerjaan nonpermanen di Indonesia dalam hubungan kerja sebagai tenaga ahli di bidang perfilman

Syarat Visa Kerja :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing
  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 hari
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama satu tahun
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 30 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama dua tahun
  1. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  2. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar
  3. Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya
  4. Surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau pejabat pada kamar dagang