Harga

Rp 6.000.000

Fasilitas

  • Biaya Visa 1 Tahun
  • Biaya Admin
  • Proses 7 hari kerja

VISA MULTI ENTRI INDOENSIA

Pengertian 

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa dari 1 ( Satu ) - 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). Khusus untuk kegiatan pra-investasi dapat diberikan 180 hari (enam bulan) sejak tanggal masuk. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan  dapat melakukan kegiatan, antara lain: tugas pemerintahan; pra-investasi; bisnis; kunjungan keluarga.

Persyaratan:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau Korporasi
  2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  3. Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
  4. pasfoto, dengan spesifikasi:
  • berwarna (colour);
  • format file *.JPEG;
  • ukuran 100kb – 200kb;
  • latar putih solid;
  • foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
  • bukan hasil edit atau olah gambar;