Harga

Rp 21.500.000

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • E_Itas 5 Thn
  • Biaya Admin
  • Proses 7 hari Kerja

VISA RUMAH KEDUA INDOENSIA

Pengertian :

  1. Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua dapat melakukan kegiatan dengan status sebagai berikut: Investor, Wisatawan, Wisatawan lanjut usia/pensiunan
  2. Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.
  3. Masa tinggal : Visa Rumah Kedua diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lima tahun atau sepuluh tahun

Persyaratan :

  1. Permohonan Visa Rumah Kedua untuk lima tahun dan sepuluh tahun melampirkan dokument sebagai berikut:
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
    • Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
    • Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
    • Daftar riwayat hidup
  2. Permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut melampirkan dokumen berikut:
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
    • Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
    • Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
    • Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa:
      • akta perkawinan / buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua
      • akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah ( Penerjemahan tidak perlu dilakukan jika dokumen berbahasa Inggris )