Harga

Rp 11.500.000

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • Biaya Admin
  • ITAS

E32C - VISA DIASPORA / EX WNI

Seseorang yang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia dan telah memperoleh kewarganegaraan negara lain, yang akan tinggal selama satu tahun di Indonesia dengan memenuhi jaminan keimigrasian

Tinggal

  1. Hingga 1 Tahun (dapat diperpanjang)
  2. Hingga 2 Tahun (dapat diperpanjang)

Biaya

  1. IDR. 11.500.000 ( 1 Tahun )
  2. IDR. 15.500.000  ( 2 Tahun )

Dengan visa ini Anda dapat

  1. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
  2. Melakukan perjalanan ke dan dari Indonesia.
  3. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi (menggunakan proses pelaporan berbagai kegiatan).

Anda harus

  1. Memiliki cukup uang selama tinggal di Indonesia.
  2. Mematuhi semua ketentuan visa dan hukum Indonesia.
  3. Melaporkan pemenuhan komitmen dalam waktu 90 hari setelah tanggal masuk.

Informasi lainnya

  1. Jika Anda memenuhi ketentuan, Anda akan secara otomatis memperoleh izin tinggal terbatas elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu pergi ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
  2. Selain izin tinggal terbatas elektronik, izin tinggal terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.
  3. Tinggal di Indonesia selama masa izin tinggal Anda, terlibat dalam kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
  4. Anda dilarang menjual barang atau jasa.
  5. Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang atau perusahaan di Indonesia

Persyaratan Dokumen

  1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  2. Bukti biaya hidup minimal US$ 2.000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau yang setara.
  3. Foto berwarna terbaru.
  4. Daftar Riwayat Hidup.
  5. Rencana Perjalanan.
  6. Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, seperti:
  7. Membeli obligasi pemerintah Indonesia senilai US$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat),
  8. Membeli saham perusahaan publik di Indonesia senilai UUS$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat), atau
  9. Membeli reksa dana di perusahaan Indonesia senilai US$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat)
  10. Dokumen yang membuktikan bahwa WNA tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia, sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta Kelahiran;
  • Paspor;
  • Ijazah, atau
  • Sertifikat tanah.

Masa Berlaku Visa

  1. Visa ini harus digunakan untuk memasuki Indonesia dalam waktu maksimal 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Perlu diketahui bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, harap periksa visa Anda untuk informasi mengenai masa tinggal.