
Harga
Rp 11.500.000Fasilitas
E32C - VISA DIASPORA / EX WNI
Seseorang yang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia dan telah memperoleh kewarganegaraan negara lain, yang akan tinggal selama satu tahun di Indonesia dengan memenuhi jaminan keimigrasian
Tinggal
- Hingga 1 Tahun (dapat diperpanjang)
- Hingga 2 Tahun (dapat diperpanjang)
Biaya
- IDR. 11.500.000 ( 1 Tahun )
- IDR. 15.500.000 ( 2 Tahun )
Dengan visa ini Anda dapat
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
- Melakukan perjalanan ke dan dari Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi (menggunakan proses pelaporan berbagai kegiatan).
Anda harus
- Memiliki cukup uang selama tinggal di Indonesia.
- Mematuhi semua ketentuan visa dan hukum Indonesia.
- Melaporkan pemenuhan komitmen dalam waktu 90 hari setelah tanggal masuk.
Informasi lainnya
- Jika Anda memenuhi ketentuan, Anda akan secara otomatis memperoleh izin tinggal terbatas elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu pergi ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
- Selain izin tinggal terbatas elektronik, izin tinggal terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.
- Tinggal di Indonesia selama masa izin tinggal Anda, terlibat dalam kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
- Anda dilarang menjual barang atau jasa.
- Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang atau perusahaan di Indonesia
Persyaratan Dokumen
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
- Bukti biaya hidup minimal US$ 2.000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau yang setara.
- Foto berwarna terbaru.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Rencana Perjalanan.
- Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, seperti:
- Membeli obligasi pemerintah Indonesia senilai US$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat),
- Membeli saham perusahaan publik di Indonesia senilai UUS$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat), atau
- Membeli reksa dana di perusahaan Indonesia senilai US$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat)
- Dokumen yang membuktikan bahwa WNA tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran;
- Paspor;
- Ijazah, atau
- Sertifikat tanah.
Masa Berlaku Visa
- Visa ini harus digunakan untuk memasuki Indonesia dalam waktu maksimal 90 hari sejak tanggal penerbitan.
- Perlu diketahui bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, harap periksa visa Anda untuk informasi mengenai masa tinggal.