Harga

Rp 8.500.000

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • Biaya Admin
  • ITAS

  1. Masa Tinggal
    • Hingga 1 Tahun (dapat diperpanjang)
    • Hingga 2 Tahun (dapat diperpanjang)
    • Hingha 5 tahun ( dapat di perpanjang )
  2. Biaya
  • Hingga 1 Tahun : 8.500.000.-
  • Hingga 2 Tahun : 9.950.000.-
  • Hingga 5 tahun : 18.500.000.-
  1. Dengan visa ini Anda dapat
  • Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
  • Melakukan perjalanan ke dan dari Indonesia.
  • ​​Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi (menggunakan proses pelaporan berbagai kegiatan).
  1. Anda harus
  • Memiliki cukup uang selama tinggal di Indonesia.
  • ​​Mematuhi semua ketentuan visa dan hukum Indonesia.
  • ​​Melaporkan pemenuhan komitmen dalam waktu 90 hari setelah tanggal masuk.
  1. Informasi lainnya
  • Jika memenuhi persyaratan, Anda akan secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
  • Selain Izin Tinggal Terbatas Elektronik, Izin Tinggal Terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.
  • Berada di Indonesia selama masa berlaku Izin Tinggal Terbatas, melakukan kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
  • Anda dilarang menjual barang atau jasa.
  • Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.
  1. Persyaratan Dokumen
  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  • Bukti biaya hidup minimal US$ 2.000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau yang setara.
  • Foto berwarna terbaru.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Rencana Perjalanan.
  • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, seperti:
      • Membeli obligasi pemerintah Indonesia senilai US$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat),
      • Membeli saham perusahaan publik di Indonesia senilai UUS$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat), atau
      • Membeli reksa dana di perusahaan Indonesia senilai US$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat)
      • Dokumen yang membuktikan bahwa WNA tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia, sebagai berikut: Kartu Identitas: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Paspor, Ijazah, atau Sertifikat Hak Atas Tanah.
  1. Masa Berlaku Visa
    • Visa ini harus digunakan untuk memasuki Indonesia dalam waktu maksimal 90 hari sejak tanggal penerbitan.
    • Perlu diketahui bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, harap periksa visa Anda untuk informasi mengenai masa tinggal.